Modus SR Lakukan Tindak Asusila Terhadap Santriwati di Garut, Alasan Studi Banding Tahunya ke Hotel
Seorang guru ngaji terduga pelaku tindak asusila terhadap santriwatinya diketahui pernah membawa korban ke Pangandaran.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Tribunjabar Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang guru ngaji terduga pelaku tindak asusila terhadap santriwatinya diketahui pernah membawa korban ke Pangandaran, Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Desa setempat, Ajid Gani.
Ia mengatakan menurut keterangan keluarga korban, pelaku mengajak korban dengan alasan studi banding ke Cilacap.
"Korban mau diajak seorang diri, ternyata bukan ke Cilacap, korban malah dibawa ke Pangandaran selama tiga hari, nginap di hotel," katanya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Rabu (07/4/2021).
Ajid menjelaskan korban dibawa pelaku sejak tanggal 9 Maret 2021 hingga 11 Maret di Pangandaran.
Pelaku sempat berganti kamar hotel dua kali.
Baca juga: Santriwatinya Dicabuli, Warga Bakar Tempat Mengaji di Garut, Pelakunya Masih Buron
"Menurut keterangan korban, sekitar pukul sepuluh malam dikasih minuman oleh pelaku. Setelah minum itu korban tidak ingat apa-apa, sadar-sadar pagi hari sudah tidak berbusana," ujarnya.
Selama tiga hari itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dua hotel berbeda di Pangandaran.
Kemudian tanggal 12 Maret 2021, pelaku dan korban kembali ke Garut dan menginap di Wisma PGRI yang beralamat di Jalan Pasundan Kecamatan, Garut Kota.
Di penginapan tersebut pelaku melakukan kembali aksi bejatnya itu terhadap korban.
"Sepulang dari sanalah korban RK (17) kondisinya tidak mau diajak bicara, murung terus sampai pihak keluarga bingung ada apa yang terjadi sama dia," ucap Ajid.
Baca juga: Detik-detik Truk Tabrak Madrasah dan Tewaskan Anak yang Sedang Mengaji di Garut, Ini Foto-fotonya
Pascakejadian itu awalnya korban tidak mau bicara apa pun.
Namun setelah mendapat pendekatan dari keluarga korban akhirnya mau bicara.
Keluarga yang mengetahui perbuatan bejat sang guru ngaji tersebut langsung meminta musyawarah dengan pelaku secara kekeluargaan.
Namun musyawarah tersebut tidak berjalan dengan lancar.
Akhirnya kabar dugaan tindak asusila terhadap RK menyebar ke warga lain.
Mereka yang mengetahui kabar tersebut langsung berbondong-bondong mendatangi tempat ngaji tersebut dan membakarnya.
Baca juga: Seorang PNS Curhat ke Bupati Garut Sambil Menangis, Diselingkuhi dan Ditelantarkan Suami Sesama PNS
Saat pembakaran terjadi pelaku sudah tidak ada di tempat, diketahui pelaku sudah melarikan diri.
Ajid menambahkan, bahwa pelaku bukan asli warga desa tersebut.
Ia merupakan pendatang sejak hampir satu tahun terakhir berada di desanya.
Seorang guru ngaji yang diduga pelaku pencabulan kini buron.
Pelaku sudah tidak ada di tempat saat warga yang emosi membakar tempat ngaji para santri.
"Pelaku SR (41) masih dalam pencarian," kata Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Muhlis menambahkan pelaku sudah tidak berada di rumahnya sebelum bangunan tempat mengaji dibakar warga.
"Sebelum dibakar pemilik rumah sudah tidak ada dan rumah sudah tidak ada penghuninya alias kosong," ucapnya.
SR dikabarkan mencabuli santriwati berinisial RK yang berusia 17 tahun.
"Warga membakar karena kecewa, rumah digunakan untuk ngaji tapi guru ngajinya malah melakukan perbuatan itu," kata Ipda Muslih.
Aksi pembakaran tersebut terjadi di Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (5/4/2021) malam pukul 20.30 WIB.
Muslih menambahkan, kejadian pembakaran tersebut dipicu oleh pengakuan salah satu murid kepada orangtuanya bahwa ia pernah dicabuli oleh pelaku.
"Warga sudah lama curiga tapi baru ada bukti dari ucapan korban kemarin malam, warga yang kesal langsung melakukan aksi pembakaran," ucapnya.
Saat ini korban pencabulan tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak keluarga untuk dimintai keterangan lebih lengkap.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Modus Guru Ngaji Perdayai Santriwati, Diajak Ziarah Padahal ke Hotel, Diberi Minuman Agar Tak Sadar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.