Seorang Pria Bunuh Remaja 19 Tahun saat Mabuk, Ngaku Kesal Ingin Melerai tapi Malah Dipukul Korban
Seorang pria membunuh remaja 19 tahun pakai pisau. Pelaku mengaku kesal pada korban.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria membunuh remaja 19 tahun pakai pisau.
Pelaku mengaku kesal pada korban.
Awalnya pelaku hendak melerai pertengkaran korban dengan temannya, namun korban malah memukul pelaku.
Suparyono (35) warga desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan pelaku pembunuhan seorang remaja Victorio (19 tahun) di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Selasa (6/4/2021) dini hari.
Pelariannya langsung dihentikan di hari yang sama oleh petugas gabungan Team Elang Polsek Talang Ubi bersama Satuan Reskrim Polres PALI.
Tersangka Suparyono diamankan saat tengah berada dipersembunyianya disalah satu kebun karet milik warga Desa Purun, tepatnya di sebuah gubuk, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
Tersangka Suparyono mengaku saat malam kejadian itu, dirinya mencoba melerai korban yang tengah bergulat dengan temannya dekat sebuah pondokan.
Kendati demikian, bukannya perkelahian tersebut berhenti lantaran telah dilerai, malah saat itu korban memukul pelaku hingga pelaku mengelurkan pisau dan langsung menghujamkannya ke tubuh korban.
Baca juga: Sudah Dianggap Anak Sendiri Malah Tega Membunuh, Mantan Istri Junaidi: Nyawa Bayar Nyawa
Baca juga: Bunuh Sopir Angkot, Kernet Sempat Ikut saat Diajak Cari Pelaku, Berakhir Ditangkap Keluarga Korban
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Anggota Polri Penembak Laskar FPI Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan
"Kesal pak, aku cuma ingin melerai tapi pelaku malah memukul saya." ungkap Suparyono, Selasa malam.
Dirinya tak menyangkal bahwa pada saat kejadian, kondisi tubuhnya sedang tidak kontrol, lantaran berada dalam pengaruh alkohol.
"Memang keadaan saya sedang mabuk minuman, habis enam botol pak. Saya merasa sangat menyesal sudah melakukan itu," katanya.
Sementara, Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution didampingi Kastreskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat bersama Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA Bambang menjelaskan usai kejadian, pelaku berlari dan bersembunyi di sebuah gubuk d isalahsatu kebun karet milik warga didesanya.
Kemudian, tim gabungan Satreskrim Polres PALI dan Team Elang Polsek Talang Ubi menyelidiki pelaku dan mengetahui keberadaanya lalu langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Alpian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis piasu yang digunakan pelaku dan pakaian yang ia kenakan.
"Pelaku dan barang bukti pisau dan pakaian sudah kita amankan. Untuk motifnya sendiri, pelaku dibawah pengaruh minuman keras atau mabuk-mabukan, Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Berita terkait kasus pembunuhan.
(Sriwijaya Post/Reigan Riangga)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diringkus di Kebun Karet, Pelaku Beberkan Kronologi Sampai Membunuh Remaja di PALI