Seorang Wanita dan 2 Pria Pelaku Zina Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Bersujud setelah Eksekusi
Tiga terpidana dalam perkara jarimah zina dieksekusi cambuk. Mereka terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Editor: Miftah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
TRIBUNNEWS.COM - Tiga terpidana dalam perkara jarimah zina dieksekusi cambuk.
Mereka terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Masing-masing mendapat cambukan sebanyak 100 kali.
Setelah selesai dicambuk, para terpidana langsung sujud syukur.
Eksekssi dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021) sore.
Secara menyeluruh, ketiga terpidana mampu menyelesaikan eksekusi cambuk.
Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya.
Namun saat eksekusi cambuk berakhir, ketiganya sempat sujud.
Selanjutnya , dibawa ke ambulans untuk diperiksa kondisi kesehatannya.
Pantauan Serambinews.com, eksekusi cambuk pertama untuk pria Zu.
Zu terlihat lebih tegar.
Setiap kelipatan 20 cambukan, algojo sempat menghentikan cambukan.
Baca juga: 2 Remaja di Aceh Menangis Kesakitan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Terbukti Berzina
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, 2 Remaja di Pidie Dicambuk Masing-masing 100 Kali sampai Kesakitan
Baca juga: Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali
Selanjutnya, tim medis mempertanyakan kesanggupan dari Zu.
Namun Zu mengaku sanggup, sehingga eksekusi cambuk dilanjutkan.
Baru saat hitungan cambukan ke-95, Zu mengangkat tangan, meminta algojo menghentikan sementara ayunan rotan ke tubuhnya.
Setelah berhenti sesaat, cambuk pun dilanjutkan hingga tuntas 100 kali.
Saat usai ayunan rotan 100 kali ke tubuhnya, Zu pun langsung sujud.
Selanjutnya, ia dibawa turun dari atas panggung.
Eksekusi kedua, untuk pria Ri.
Eksekusi cambuk 100 kali pada Ri sempat berlangsung lama.
Karena Ri sebentar-sebentar mengangkat tangan.
Bahkan setelah itu, sempat beberapa kali memutar badannya di atas panggung, sambil menahan rasa sakit di punggung belakangnya.
Ada 18 kali Ri mengangkat tangan minta algojo berhenti sementara, yakni saat cambukan ke 10, 20, 24, 37, 41, 45, 46 , 51, 56, 59, 63, 65, 80, 82, 90, 93, 94, dan 97.
Namun begitu, tetap Ri berhasil menyelesaikan cambukan hingga 100 kali.
Seperti Zu, Ri juga bersujud di atas panggung.
Eksekusi ketiga berlangsung untuk wanita Li.
Li kelihatan sangat tegar.
Walau pun saat kelipatan ke 10 cambukan, algojo menghentikan cambukan dan medis menanyakan kesanggupan Li.
Tapi Li tetap menyatakam sanggup.
Baru saat memasuki hitungan 86, Li sempat mengakat tangan.
Setelah berhenti sesaat, cambuk dilanjutkan hingga tuntas.
Saat usai cambukan ke 100 kali, Li juga bersujud di atas panggung.
Berita terkait hukum cambuk.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Terpidana Perkara Jarimah Zina Bersujud Usai Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologisnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.