Tawuran Geng Motor, Acungkan Senjata Tajam Dibalas Bacokan, 1 Orang Tewas, 2 Lainnya Luka Berat
Tawuran antargeng motor terjadi di Pertigaan Cimplong, Kampung Kaum, Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Tawuran Geng Motor, Acungkan Senjata Tajam Dibalas Bacokan, 1 Orang Tewas, 2 Lainnya Luka Berat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perangantargeng1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM - Tawuran antargeng motor terjadi di Pertigaan Cimplong, Kampung Kaum, Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB itu mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya luka berat.
Tawuran itu terjadi berawal saat anggota geng motor mengacungkan senjata tajam ke geng motor lain.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah menyampaikan awal mula para korban yang berinisial DD, CO, dan MY, melewati lokasi kejadian yang di sana ada perkumpulan pelaku dan sempat mengacungkan senjata tajam ke para korban.
"Para korban ini tak terima lalu mendatangi kembali para pelaku sambil menodongkan senjata tajam pula. Pelaku langsung membacokan samurai dan celurit ke para korban," katanya, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Purwakarta.
Baca juga: Detik-detik Tawuran di Jl Barukang Utara Makassar yang Menewaskan Seorang Pemuda dan Melukai Polisi
Baca juga: Ada Korban Tewas saat Bentrokan di Cipinang, Wali Kota Duga Tawuran Jadi Kedok Transaksi Narkoba
Baca juga: Perang AntarGeng Motor di Purwakarta, Acungan Senjata Tajam Dibalas Bacokan
Atas kejadian ini, kata AKP Fitran, satu orang meninggal dunia dan dua orang luka berat.
Setelah bentrokan antargeng motor, aparat kepolisian pun langsung mengamankan pelaku yang jumlahnya tiga orang di rumah salahseorang pelaku.
"Tiga pelaku yakni FR (19), TM (18), dan MR (19) sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Purwakarta beserta diamankan barang bukti dua samurai dan satu celurit," ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengakibatkan luka berat dan tewas.
"Mereka itu memang sebelumnya ada dendam pribadi antargeng motor," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PERANG ANTARGENG MOTOR di Purwakarta, Acungan Senjata Tajam Dibalas Bacokan, 1 Tewas, 2 Luka Berat