Desa Ini Punya Aturan Unik, Jika Ada Ayam Berkeliaran, Boleh Ditangkap dan Disembelih Siapapun
Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo memiliki aturan yang unik.
Editor: Endra Kurniawan
Dengan kata lain, ternak yang lepas dari kandang sudah menjadi milik umum alias halal darahnya.
Nyatanya, warga disiplin mematuhi aturan itu.
Warga tidak ada yang berani melepas unggasnya dari kandang karena pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.
Jika ada ayam yang keluar, siapa saja bebas menangkapnya.
Baca juga: Pria Ini Sulap Mobil Tahun 1991 Jadi Mirip Lamborghini, Ditawar Ratusan Juta, Belum Mau Dilepas
Kini, meski aturan itu dilonggarkan, nyatanya warga tidak juga melepas unggas atau ayamnya dari kandang.
Perilaku itu rupanya telah membudaya, sehingga ada atau tidak aturan, warga tetap menjalaninya.
Terlebih warga sudah merasakan manfaat dari penerapan aturan itu.
Mereka yang suka menanam di pekarangan rumah tidak lagi khawatir tanamannya akan dirusak ayam.
Selain itu, warga bisa memanfaatkan kotoran yang menumpuk di kandang untuk pupuk tanaman di kebun.
Ini sekaligus mendukung usaha pertanian warga yang butuh banyak kotoran untuk menyuburkan lahan.
"Kotoran dibersihkan tiap hari untuk pupuk," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kesepakatan Warga Desa Kalimendong Wonosobo, Siapapun Halal Sembelih Ayam yang Lepas dari Kandang
(Tribunbanyumas.com/ khoirul muzaki)