Ayah di Blitar Nodai Anak Kandung, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Merintih Sakit ketika Jalan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Diketahui pelakunya adalah seorang pria berumur 46 tahun.
Sedangkan korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni darah dagingnya sendiri berumur 11 tahun.
Aksi bejat pelaku berawal saat dirinya tidak kuat menahan nafsu lantaran menonton video dewasa.
Kemudian ia tega melampiaskannya ke anaknya sendiri.
Baca juga: Pria Beristri Setubuhi Wanita 30 Tahun Berkali-kali, Aksi Dilakukan di Kebun, Kini Dihukum Cambuk
Kini pelaku yang merupakan warga warga Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Blitar.
Kasus penodaan pada anak sendiri itu dilaporkan ibu korban yang tak lain adalah istri dari pelaku sendiri.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebab ia telah berbuat mesum pada anak gadis yang masih di bawah umur.
"Pelaku itu dilaporkan oleh istrinya sendiri (ibu korban). Mereka dalam proses perceraian dan sudah sekitar 7 bulan pisah ranjang," kata Leonard.
Kasus ini mencuat dua pekan lalu setelah korban (11) diketahui kesakitan saat berjalan.
Melihat anak gadisnya berperilaku seperti itu, sang ibu (30), curiga dan menanyainya.
Semula sang anak tidak menjawab dan terlihat ketakutan.
Baca juga: Kisah Gadis 17 Tahun, Ditinggal Wafat Ayah, Dinodai Paman Berkali-kali, Dilakukan Sejak Tahun 2009
Tetapi naluri sang ibu mencurigai ada sesuatu yang menimpa anak gadisnya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.