Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen PTN di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMA

Seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur dinyatakan sebagai tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Dosen PTN di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMA
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur dinyatakan sebagai tersangka.

Status tersangka tersebut diberikan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember setelah dosen tersebut dilaporkan melakukan aksi pencabulan.

Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan, Selasa (13/4/2021).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.

Baca juga: Pengakuan Keluarga Siswi Korban Pencabulan Oknum Kepsek, Pernah Dibawa ke Hotel

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti. Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Jeneponto Diadukan ke Polisi, Terkait Kasus Pencabulan

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Berita Rekomendasi

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban. Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan

"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.

Sedangkan Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.

"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dosen Unej dilaporkan ke polisi karena ditengarai mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.

Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial. Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara. Status itu diketahui oleh ibu korban.

Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu. Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi. Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.

"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban. (Sri Wahyunik)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dosen di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Keponakan yang Masih SMA

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas