Oknum Guru Cabuli 6 Bocah di Tempat Ibadah, Ini Alasan Ia Tega Melakukannya
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk seorang oknum guru informal karena diduga mencabuli muridnya.
Keenam anak tersebut masih di bawah umur dengan usia setara siswa SD.
Guru berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.
Baca juga: Salahkan Setan, Kakek Cabuli Cucunya 8 Kali hingga Akhirnya Tewas, Tergoda gara-gara Memandikan
Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.
"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.
Ia menerangkan, dari enam korban, usianya tujuh sampai 10 tahun.
Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.
Baca juga: Oknum Kepala SMK di Jeneponto Diduga Cabuli Siswinya, Kini Pelaku Dijadikan Tersangka
"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku.
Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.
Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami.