Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Menyesal Selingkuh dengan Rekan Sekantor

Aksi perzinahan pasangan ini terungkap saat digerebek oleh petugas Satpol PP.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum PNS Menyesal Selingkuh dengan Rekan Sekantor
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Berjongkok dan gemetaran, terlihat penyesalan oknum PNS dan selingkuhannya yang merupakan tenaga kebersihan dalam upayanya menebus dosa.

Keduanya yang sama-sama sudah berkeluarga diam-diam menjalani hubungan terlarang selama setahun terakhir.

Adalah MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di Aceh ini pelakunya.

Aksi perzinahan pasangan ini terungkap saat digerebek oleh petugas Satpol PP.

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

Baca juga: Seakan Tak Peduli Isu Selingkuh dan Hamil, Nissa Sabyan Muncul Bareng Ayus di Video Klip Terbaru

Berita Rekomendasi

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina ini pun menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas