Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Oknum PNS Selingkuh dengan Tenaga Kebersihan, Sama-sama Sudah Berkeluarga, Kini Dicambuk 100 Kali

Oknum PNS di Aceh Tamiang terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum PNS Selingkuh dengan Tenaga Kebersihan, Sama-sama Sudah Berkeluarga, Kini Dicambuk 100 Kali
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum PNS di Aceh Tamiang terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan.

Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga.

Akibat perbuatannya itu, mereka harus rela menerima 100 kali cambukan.

Diberitakan sebelumnya, pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Eksekusi ini diberikan kepada pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Baca juga: Nenek 67 di Aceh Nekat Bunuh Diri, Diduga Depresi, 2 Kakinya Lama Diamputasi dan Sakit Komplikasi

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Baca juga: Heboh Fenomena Langka di Aceh, Ratusan Ikan Kuwe Terjaring Pukat Nelayan, Ini Pengakuan Warga

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas