Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sedang Duduk-duduk di Hotek Menunggu Pelanggan, Seorang PSK di Madiun Dibekuk Polisi

Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2021.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sedang Duduk-duduk di Hotek Menunggu Pelanggan, Seorang PSK di Madiun Dibekuk Polisi
Rahadian Bagus/Surya
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono saat memberikan penjelasan kepada wartawan dalam sesi tanya jawab. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2021.

Selain menangkap seorang pekerja seks komersial, polisi juga mengamankan seorang yang diduga menjadi muncikari.

Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda.

Satu kasus diungkap sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger.

Sedangkan satu kasus lainnya diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, Selasa (13/4/2021) mengatakan, dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan pria berinisial SW yang menjadi muncikari.

Bagoes menuturkan, SF ditangkap di hotel yang berada di Desa Kaibon.

Berita Rekomendasi

Saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah memesan atau booking online (BO) melalui media sosial.

Selain menangkap SF, petugas juga menyita barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, dan celana panjang.

Polisi juga menyita handphone merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 900 ribu, baju lengan pendek warna putih, serta dua sprei warna putih.

Sedangkan tersangka SW, merupakan muncikari yang menawarkan layanan seks berkedok warung kopi.

SW menawarkan layanan seks kepada pelanggan warung kopinya.

“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200 ribu, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata Bagoes.

Bagoes menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Rahadian Bagus)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cerita Wanita Panggilan Ditangkap di Hotel saat Tunggu Pelanggan yang Sudah Pesan Lewat Medsos

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas