Kapolsek Ini Dibuat Emosi, Pemuda Pakai Narkoba karena Dikasih Gratis: Nggak Mau Jadi Orang Sukses?
Polsek Wonocolo Kota Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak muda.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Wonocolo Kota Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak muda.
Setidaknya ada 5 orang diringkus terkait kasus tersebut.
Mereka adalah Guntur Eko Wibowo (35), Dimas Putra Santoso (22), Ari Budi Sulaksono (40) warga Jalan Tuwowo, Surabaya. Iwan (26) dan Jainuri Ardiono alias Ateng (25) asal Bendul Merisi, Surabaya.
Melihat ada pemuda yang terlibat kasus narkoba, Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih dibuat geram.
Baca juga: Anggota Terlibat Narkoba, Kapolri: Kalau Tidak Bisa Dibina, Binasakan Saja
"Saya kasih lagi mau, kamu itu tahu enggak akibatnya, sudah berapa kali kamu, mengkonsumsi narkoba orang tuamu tahu?," tanya Masdawati dengan nada tinggi
Para tersangka menjawabnya dengan nada lirih sembari menundukkan kepala.
"Baru sekali, dikasih sama orang tapi nggak kenal, dikasih gratis," kata tersangka Hafis.
Masdawati kembali melanjutkan menasehati para tersangka agar tidak mengulangi dan menyesali perbuatannya.
"Kamu nggak mau ta jadi orang sukses, orang hebat? Kamu itu masih 21 tahun, masih muda, bisa berubah dengan cara apa? Diri sendiri, benar, kan," tegas Masdawati, Selasa, (13/4/2021).
Masdawati mengatakan, dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 800 butir pil dobel L dan 8,62 gram sabu-sabu.
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Gadis Cantik, Pelakunya Sang Ayah Sendiri yang Diduga Pecandu Narkoba
Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Profesi mereka mulai dari tukang parkir, kuli bangunan, dan pengamen jalanan. Namun, yang sangat disayangkan uang dari hasil bekerja digunakan untuk membeli narkoba.
"Mereka sudah ketergantungan. Jadi, gaji yang mereka miliki itu disisihkan untuk beli sabu-sabu," jelasnya.
Kasus itu tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengembangkannya untuk mengungkap bandar yang menjadi pemasok dari sepuluh tersangka yang ditangkap.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kapolsek Wonocolo Surabaya Geram, Marahi 20 Pemuda yang Jadi Budak Narkoba
(Suryamalang.com/eko darmoko)