RA Culik dan Setrum Pria Asal Sukoharjo, Berawal Dari Curhat Sang Istri Diludahi Mantan Pacar
A (27) warga Jebres, Solo nekat menculik dan menganiaya pria berinisial LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - RA (27) warga Jebres, Solo nekat menculik dan menganiaya pria berinisial LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.
Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.
Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.
Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
Baca juga: Pelajar di Sukoharjo Digerebek Satpol PP Saat Ngamar Bareng Pacar di Hotel Melati
Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Namun, korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Baca juga: Heboh Cairan Merah Mirip Darah Keluar dari Tanah di Sukoharjo, Warga Takut, Ini Kata Ahli Geologi
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Baca juga: Nikmati Perjalanan, Ini Obrolan Abu Bakar Baasyir Selama 8 Jam Jalur Darat Bogor-Sukoharjo
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi akibat dendam dan sakit hati karena isterinya di ganggu korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban