Bertugas Kuburkan Ganja 139 Kg, Udin Dapat Upah Rp 50 Ribu/Kg
Seorang penggali tanah untuk menguburkan daun ganja sebanyak 139 kilogram memberikan pengakuan di Pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
Setelah 5 box plastik dikeluarkan, kemudian daun ganja sebanyak 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 box plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.
"Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa bersama Putra dan Suria dikasih upah oleh Zulfikar sebanyak Rp 250.000," beber Jaksa.
Selanjutnya, pada Senin 9 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.
Kemudian terdakwa bersama Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju ke arah Stabat.
Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di rumah temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria dan Suwarti ditangkap oleh Tim dari BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gudang Kapur.
Dan sekitar jam 23.45 WIB dilakukan penggeledahan serta ditemukan ganja yang disembunyikan dan dikubur di bawah tumpukan kapur, dengan jumlah seluruhnya 136 bungkus dengan berat keseluruhan bruto 139.779,2 gram," kata Jaksa.
Perbuatan Terdakwa, kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tukang Gali Kubur Ganja Akui Dapat Upah Rp 50 Ribu per Kilogram