Kakek 63 Tahun Ditangkap Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis Cilik di Lampung, Ini Pengakuannya
AD, kakek berusia 63 tahun ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - AD, kakek berusia 63 tahun ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Kepada wartawan, warga Rajabasa, Bandar Lampung tersebut membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.
Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.
"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.
Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah: Kakak Cekik Adik Sepupunya hingga Tewas
Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.
Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.
Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.
"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.
Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.
"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.
Baca juga: Kisah Pemuda di Lampung Tengah Penggal Leher Ayah Hingga Akhiri Hidup Gunakan Baju yang Dipakainya
AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.
Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.
Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.
Baca juga: Pelajar di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri
Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku. "Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.
AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).
Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.
Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.
"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.
Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).
Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.
AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.
Penulis: joeviter muhammad
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Punya Versi Sendiri, Kakek Cabul Ini Sebut Tak Sengaja Sentuh Alat Vital Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.