Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Asal Tanggamus Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar Lalu Hidup Mewah Bareng Pria Idaman Lain

Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) nekat mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar di Tenggamus, Lampung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Asal Tanggamus Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar Lalu Hidup Mewah Bareng Pria Idaman Lain
Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) nekat mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar di Tenggamus, Lampung.

Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Baca juga: Kronologi Duel Maut 2 Pengendara Avanza di Tanggamus, Saling Serang Pakai Pisau dan Senjata Api

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Berita Rekomendasi

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Baca juga: Warga Tanggamus Lampung Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah Anaknya

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.

Baca juga: Bocah Berumur 9 Tahun di Tanggamus Lampung Dinyatakan Positif Terjangkit Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas