Kedapatan Simpan Sabu di Helm, Pemuda Ditangkap Polisi di Parkiran Pasar Inpres Bengkulu
Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu menangkap pria yang kedapatan menyimpan sabu di pakaian dan helmnya, pelaku ditangkap di Pasar Inpres.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu dan Polres jajaran terus memberantas penyalahgunaan narkoba.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu mengungkap peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kaur.
Kasat Narkoba Polres Kaur, AKP Rasi Ginting Samura mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka inisial AA (27), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
“Tersangka kami tangkap pada Kamis (15/04/21) di dekat parkiran Pasar Inpres Desa Kepala Pasar, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. ” ujar Rai Ginting dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Bertemu Wamendag, Sultan B Najamudin Salurkan Aspirasi Bengkulu Selatan Dan Bengkulu Tengah
Rasi Ginting mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka AA yang bekerja sebagai wiraswasta diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang jadi pengguna narkoba di kawasan pasar inpres.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Rasi Ginting serta anggotanya melakukan penyelidikan, dan benar pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan helm yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diakui milik tersangka.
Baca juga: Baru Saja Kenalan, Remaja 17 Tahun Sudah Berani Larikan Motor, Ditangkap di Bengkulu
Lalu tersangka bersama barang bukti paket sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BD 5507 WE, satu buah helm NHK warna hitam dan buah HP merk Samsung warna putih diamankan ke Polres Kaur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya, dan untuk pelaku ini sebagai pemakai. Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kami telusuri.” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AA dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.