Main Perempuan Pakai Dana Covid-19, Kades di Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara, Minta Keringanan
Kepala desa (kades) Sukowarno, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan korupsi dana Covid-19.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kepala desa (kades) Sukowarno, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan dituntut tujuh tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Desa Sukowarno yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/4/2021).
Diketahui oknum kades tersebut menggunakan dana Covid-19 untuk berjudi hingga main perempuan.
Sidang ini beragendakan penyampaian pembelaan (pledoi) yang dibacakan secara langsung oleh Askari (43), oknum Kades Sukowarno yang kini berstatus terdakwa.
Dalam persidangan, Askari memohon kepada hakim untuk memberinya keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun penjara yang diberikan JPU terhadapnya.
"Saya ini tulang punggung keluarga pak. Saya punya tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak saya," ujar Askari dengan suara memelas dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi tersebut, Askari berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari dan Polres Metro Depok Keroyok Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Belum Ada Penetapan Tersangka
Baca juga: Petani Tersangka Curas Tewas Didor, Todongkan Senpi ke Polisi, Ini Kronologi Penangkapannya
"Saya janji pak hakim, tidak lagi akan saya ulangi. Saya mohon pak hakim beri keringanan hukuman," ucapnya.
Permohonan keringan hukuman juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH.
Melalui pledoi tertulis, Supendi pada intinya merasa keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya.
"Kami juga keberatan pada tuntutan pidana tambahan terdakwa wajib mengganti uang sebesar Rp 187,2 juta sebagai ganti kerugian negara. Kami pastikan bahwa terdakwa tidak mampu untuk membayarnya karena terdakwa ini adalah satu-satunya orang yang mencari uang dalam keluarganya," ungkap Supendi dalam sidang yang digelar secara virtual ini.
Menurutnya, tuntutan wajib membayar denda kerugian negara itu melanggar Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
"untuk itu memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan hukuman seringan-ringannya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Supendi.
Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.