Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Polisi PJR yang Langgar Marka Jalan, Ditilang dan Disuruh Bersihkan Masjid, Foto Sempat Viral

Foto yang memperlihatkan seorang polisi yang melanggar marka jalan viral di media sosial.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Polisi PJR yang Langgar Marka Jalan, Ditilang dan Disuruh Bersihkan Masjid, Foto Sempat Viral
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Pos Temon Kabupaten Kulon Progo yang ditilang dan dihukum membersihkan masjid karena langgar marka jalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Foto yang memperlihatkan seorang polisi yang melanggar marka jalan viral di media sosial.

Belakangan diketahui anggota tersebut berasal dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Ia bertugas di Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Pos Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, kronologi kejadian pelanggaran jalan oleh anggota kepolisian itu ketika dirinya sedang melintas di perempatan Nagung, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (17/4/2021) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Viral Video TikTok 6 Tahun Tak Punya Tetangga, Pemilik Rumah: Sunyi Tenteram, Jauh dari Ghibah

Semestinya setiap pengguna jalan yang menunggu lampu APILL harus berhenti di belakang garis marka.

Namun, anggota Sat PJR berinisial M itu diketahui melanggar marka karena berhenti di depan garis marka.

"Ya kami tindak, dia Bintara dan inisialnya M. Sudah kami tilang dan disuruh membersihkan masjid," jelasnya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (18/4/2021).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Yuliyanto, kejadian ini sangat mencoreng satuan PJR Ditlantas Polda DIY, oleh karena itu tindakan tegas dari pimpinan tetap dilaksanakan.

Sementara PS.Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY AKP Dwi Pujiastuti menambahkan, anggota kepolisian yang melanggar marka jalan itu telah ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Bintara berinisial M itu akan menjalani sidang tilang pada 6 Mei 2021.

Selain penilangan, yang bersangkutan juga telah mendapat hukuman tambahan untuk menyapu masjid Hidyatullah, Sanggrahan, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.

"Yang bersangkutan itu kemarin mau berangkat ke Pos PJR Temon. Rumahnya di Maguwoharjo. Karena melanggar marka, ada tindakan penilangan dan membersihkan Masjid Hidayatullah, Maguwo, Sleman," tegasnya.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pengeroyokan Anggota TNI-Polri di Kebayoran Baru


Dwi menjelaskan, kejadian petugas Polisi yang melanggar marka jalan khususnya di Polda DIY hanya sekali ini.

"Ini yang pertama, dan mudah-mudahan yang terakhir," jelas Dwi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas