Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Tikam Wanita Pakai Gunting, Hengky Bersujud Syukur Setelah Kasusnya Ditutup Jaksa

Namun, Rahmatsyah tak mendetail bagaimana mekanisme mendapatkan perlakuan serupa seperti Hengky ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka Tikam Wanita Pakai Gunting, Hengky Bersujud Syukur Setelah Kasusnya Ditutup Jaksa
istimewa
Hengky, tersangka kasus penikaman terhadap seorang wanit sujud syukur kasusnya dihentikan Kejari Medan, Selasa (21/4/2021).(HO) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang tersangka kasus penikaman terhadap waita di Kota Medan, Sumatera Utara melakukan sujud syukur setelah kasusnya ditutup.

Kejaksaan Negeri Medan menutup kasus yang membelit Hengky setelah keduanya dinyatakan berdamai.

Begitu mendengar kabar gembira itu, Hengky yang mengenakan kaus putih dan celana pendek kotak-kotak langsung membungkukkan tubuhnya.

Baca juga: Seorang Pemotor Dilempar Batu Lalu Dikeroyok dan Ditikam Lehernya di Bandung, 3 Orang Jadi Tersangka

Dia kemudian sujud, dan menempelkan dahinya di lantai.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah mengatakan, penghentian kasus ini karena tersangka sudah berdamai dengan korban.

"Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula,"

"Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah engga bisa,” kata Rahmatsyah didampigi Kasi Intelijen Bondan Subrata, Selasa (20/4/2021).

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang dibebaskan dengan cara seperti itu.

Baca juga: Tak Mau Dicerai, Seorang Suami Beli Pisau lalu Tikam Istrinya di Jalan, Pelaku Diamankan Warga

Alasan Rahmatsyah, ini bentuk restoratif justice.

"Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya,"

"Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan," kata Rahmatsyah.

Baca juga: Sedang Duduk Santai, Pria Ini Tewas Ditikam Tetangganya, Korban Sempat Kabur tapi Terjatuh

Namun, Rahmatsyah tak mendetail bagaimana mekanisme mendapatkan perlakuan serupa seperti Hengky ini.

Apakah warga harus mengurus perdamaian dengan uang jaminan atau tidak, itu sama sekali tidak dirinci secara detail.

Rahmatsyah cuma bilang, untuk kasus Hengky, penghentian perkara terjadi dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU David Silitonga.

Proses mediasi dilakukan pada saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada 5 April 2021.

Dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak.

Sementara itu, kasus yang mendera Hengky ini bermula pada Rabu (3/2/2021) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu tersangka Hengky datang ke tempat saksi korban Nilawati.

Kemudian, tersangka Hengky marah-marah kepada saksi Tardy yang merupakan bos dari saksi korban Nilawati di toko ponsel.

"Selanjutnya tersangka Hengky merasa marah dan kesal kepada saksi korban Nilawati yang telah menuduh tersangka Hengky tersebut mencuri batrai di toko tempat saksi korban bekerja," kata Rahmatsyah.

Karena emosi, tersangka mengeluarkan gunting dan menikam punggung belakang kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban terluka dan kegiatannya terhalang.

Kasus ini pun diproses, dan setelah diproses terjadi perdamaian hingga akhirnya tersangka dibebaskan.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Momen saat Lelaki yang Tikam Perempuan Pakai Gunting Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan Jaksa

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas