Jadi Tersangka Tikam Wanita Pakai Gunting, Hengky Bersujud Syukur Setelah Kasusnya Ditutup Jaksa
Namun, Rahmatsyah tak mendetail bagaimana mekanisme mendapatkan perlakuan serupa seperti Hengky ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang tersangka kasus penikaman terhadap waita di Kota Medan, Sumatera Utara melakukan sujud syukur setelah kasusnya ditutup.
Kejaksaan Negeri Medan menutup kasus yang membelit Hengky setelah keduanya dinyatakan berdamai.
Begitu mendengar kabar gembira itu, Hengky yang mengenakan kaus putih dan celana pendek kotak-kotak langsung membungkukkan tubuhnya.
Baca juga: Seorang Pemotor Dilempar Batu Lalu Dikeroyok dan Ditikam Lehernya di Bandung, 3 Orang Jadi Tersangka
Dia kemudian sujud, dan menempelkan dahinya di lantai.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah mengatakan, penghentian kasus ini karena tersangka sudah berdamai dengan korban.
"Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula,"
"Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah engga bisa,” kata Rahmatsyah didampigi Kasi Intelijen Bondan Subrata, Selasa (20/4/2021).
Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang dibebaskan dengan cara seperti itu.
Baca juga: Tak Mau Dicerai, Seorang Suami Beli Pisau lalu Tikam Istrinya di Jalan, Pelaku Diamankan Warga
Alasan Rahmatsyah, ini bentuk restoratif justice.
"Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya,"
"Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan," kata Rahmatsyah.
Baca juga: Sedang Duduk Santai, Pria Ini Tewas Ditikam Tetangganya, Korban Sempat Kabur tapi Terjatuh
Namun, Rahmatsyah tak mendetail bagaimana mekanisme mendapatkan perlakuan serupa seperti Hengky ini.
Apakah warga harus mengurus perdamaian dengan uang jaminan atau tidak, itu sama sekali tidak dirinci secara detail.
Rahmatsyah cuma bilang, untuk kasus Hengky, penghentian perkara terjadi dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU David Silitonga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.