Muncikari Prostitusi Online di Cirebon Dapat Rp 10 Ribu, Diancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Saat itu, GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUINNEWS.COM, CIREBON - Raut lesu terlihat di wajah warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, berinisial GMI (20).
GMI merupakan tersangka prostitusi online berkedok pijat plus-plus yang biasa beroperasi di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Petugas Polresta Cirebon meringkusnya pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam.
Ia pun tampak hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
"Saya hanya dapat Rp 10 ribu dari setiap konsumen," ujar GMI di hadapan petugas.
Ia mengatakan, bagian yang didapatnya tidak seberapa karena uang tersebut digunakan untuk sewa kamar dan terapis.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Apartemen Bogor, Muncikarinya Baru Berusia 17 Tahun
Rata-rata GMI biasa melayani tiga hingga empat konsumen pijat plus-plus.
Ia juga tidak ikut campur dalam hal transaksi "layanan esek-esek" jika konsumen menginginkannya.
"Itu hak terapis sepenuhnya, saya enggak ikut-ikutan," kata GMI.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar M Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Akui Hanya Dapat Bagian Rp 10 Ribu