Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekali Order, Muncikari di Cirebon Ini Hanya Dapat Bagian Rp 10 Ribu, Nasibnya Kini Ditangkap Polisi

Berkedok panti pijat plus-plus, Pria berinisial GMI (20 tahun) mengoperasikan prostitusi online.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekali Order, Muncikari di Cirebon Ini Hanya Dapat Bagian Rp 10 Ribu, Nasibnya Kini Ditangkap Polisi
Ahmad Imam Baehaqi/Tribun Jabar
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kiri), saat menginterogasi GMI dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Berkedok panti pijat plus-plus, Pria berinisial GMI (20 tahun) mengoperasikan prostitusi online.

GMI menjual tiga orang wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.




Polresta Cirebon pun akhirnya GMI.

Dari pengakuannya, GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Ia biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Hana Hanifah Usai Terjerat Kasus Protitusi Online, Tadi Malam Kembali ke Jakarta

"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.

Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.

Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.

Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan

Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.

"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Baca juga: Baru Terjun ke Dunia Prostitusi Untuk Hidupi 5 Anak, Wanita Ini Malah Terjaring Razia

Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ahmad Imam Baehaqi)

Baca berita prostitusi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus Baru Beroperasi 1 Bulan, Punya Tiga 'Pekerja'

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas