Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya hingga 10 Kali, Terungkap saat Korban Tak Datang Bulan Lagi
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.
Pelaku berinisial SM (67), warga Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali merudapaksa atau tepatnya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Pertama dilakukan di kawasan Aceh Barat saat pelaku dan korban bekerja di kawasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya Sendiri, Ngaku Sangat Cinta: Saya Tidak Mau Dia Lepas dari Saya
Kasat Reskrim menyebutkan pada saat itu, tersangka tiga kali berturut-turut melakukan perbuatan bejatnya.
"Itu terjadi pada awal Januari 2020 lalu," tandasnya.
Kemudian, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya itu di salah satu desa di Aceh Jaya hingga lima kali dalam rentang waktu setahun atau tepatnya Februari 2020 hingga Februari 2021.
"Terakhir tersangka kembali melakukan aksinya itu dua kali di tempat berbeda masih dalam Kabupaten Aceh Jaya," tandasnya.
Polres Aceh Jaya Tangkap Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria lanjut usia atau lansia yang dilaporkan merudapaksa anak kandungnya.
Pelaku diketahui berinisial SM (67), warga salah satu gampong dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Ia diduga merudapaksa anak kandungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.