Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Bocah ABG Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kabur Dua Minggu Hingga Tertangkap

NAP (16 tahun), menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Bocah ABG Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kabur Dua Minggu Hingga Tertangkap
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, METRO -- Satreskrim Polres Metro, Lampung menangkap seorang anak baru gede (ABG) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap gadis ABG di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

NAP (16 tahun), menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Korbannya adalah seorang gadis muda berusia 15 tahun.

NAP ditangkap di Metro Barat setelah dua minggu menjadi buruan polisi pada Selasa (20/4/2021).

Kini ia terancam 15 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, AKP Andri Gustami menjelaskan, pelaku dibidik pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga: Pandemi Bikin Kinerja Ekonomi Syariah Dunia Minus 8,1 persen

Baca juga: Kominfo Beber 8 Hal Terkait Larangan Mudik Lebaran

Baca juga: Nathalie Holscher Mengaku Sudah Tak Tahan, sang Nenek Minta Jangan Dipaksakan: Pilih Jalan Terbaik

"Jadi pelaku juga masih di bawah umur. Tapi kita tetap mengacu pasal 81 dan 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, selain tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka, dan hasil visum korban.

Seorang remaja di Metro menggunakan segala cara untuk bisa melakukan perbuatan bejatnya.

Modus yang digunakan remaja berinisial NAP (16) itu adalah dengan cara bujuk rayu.

"Jadi dengan cara bujuk rayu, tersangka mengajak korban yang masih berusia 15 tahun ke kosannya. Setelah di sana, baru NAP melancarkan aksi menyetubuhi dan mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskannya, setelah menerima laporan orangtua korban, polisi melakukan pencarian ke indekos pelaku.

Baca juga: Konferensi Perdamaian Perang Afghanistan di Turki Ditunda, Taliban Enggan Datang

Baca juga: Krisdayanti Comeback di Dunia Musik, Rilis Ulang Single Hanya Memuji, Duet Bareng Sandhy Sondoro

Namun NAP sudah melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada 20 April 2021.

"Setelah hampir dua minggu menghilang, akhirnya pelaku kita ketahui bersembunyi di rumah neneknya di Metro Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas