Kronologi Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Bantul Hingga Tanggapan Psikolog UGM
Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat
Editor: Eko Sutriyanto
Sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Tanggapan psikolog
Pakar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Drs Koentjoro MBSc PhD mengatakan tersangka KI (30) yang merupakan istri dari Budiyantoro mungkin sudah merasa ketidakcocokan dalam berumah tangga dengan suaminya itu sejak lama.
Ia berupaya mencari kenikmatan duniawi guna memenuhi rasa dalam dirinya yang kesepian dan membutuhkan kasih sayang.
Pengembaraan hatinya itu tertambat pada sosok NK (22), karyawan sekaligus sepupu dari korban. Korban sendiri merupakan pemilik usaha pabrik wajan di Banguntapan, Bantul.
“Ketika kemudian cinta semakin bersemi antara KI dan NK ini, KI merasa bahwa suaminya itu dianggap sebagai penghalang.
Perempuan itu kan lebih mengutamakan rasa,” ujarnya kepada Tribun Jogja, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan, perasaan itu menguatkan KI untuk memusnahkan suaminya sekalian daripada dia tidak bisa mereguk cinta dengan NK.
Rasa tersebut mendorong KI meminta NK untuk membunuh Budiyantoro saat mereka sedang berhubungan badan.
“Biasanya, suaminya itu sudah tidak dianggap. KI ini sudah tidak menghargai suami dan rumah tangganya sudah tidak harmonis,” bebernya.
Prof Koentjoro menduga, jika suaminya tidak dilenyapkan, maka Budiyantoro tidak bakal mengeluarkan surat cerai.
Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Daunte Wright Didakwa Pembunuhan Tak Berencana Tingkat Dua
Imbasnya, hubungan antara KI dan NK ini jadi terkatung-katung tanpa kejelasan. KI bisa saja sudah tidak mau bersama Budiyantoro lagi dan ingin bersama dengan NK.