Lapor Perhiasan Ibu Dirampok, Hendra Diringkus Ternyata Digunakan Beli Narkoba
Hendra Kurniawan (28 tahun) warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih diringkus polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH -- Hendra Kurniawan (28 tahun) warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih, Sumatera selatan diringkus polisi.
Pasalnya, pria tersebut membuat laporan palsu kepada polisi.
Pria ini melaporkan rumahnya telah dirampok dan emasmilik ibunya digasak penjahat.
Padahal faktanya perhiasan milik ibunda ia jual untuk membeli narkoba.
Hendra diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Cambai lantaran melapor jika emas milik ibu sendiri dirampok dua pria padahal emas milik ibunya itu dicuri dan dijual untuk konsumsi sabu serta bayar hutang.
Baca juga: Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba
Pelaku yang dilakukan pemeriksaan Minggu (18/4/2021) di Mako Polsek Cambai mengakui jika telah merekayasa cerita perampokan.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di Polsek Cambai.
Baca juga: Respons Henny Mona soal Rio Reifan yang Terjerat Narkoba Keempat Kalinya: Saya Turut Prihatin
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Hendra bermula ketika pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 18.00 ia mendatangi SPK Polsek Cambai.
Hendra datang ke polsek untuk melaporkan jika dirinya telah dirampok oleh dua orang yang menggunakan sebilah pisau dan mengendarai sepeda motor di jalan raya Tanjung Telang - Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Dalam laporan itu Hendra mengaku kehilangan 1 suku emas berupa cincin,1 suku emas berupa kalung serta uang sebesar Rp 200.000 yang di letakkan didalam sebuah dompet kecil warna pink.
Baca juga: Rio Reifan Terjerat Narkoba Keempat Kalinya, Begini Respons Henny Mona: Mudah-mudahan Dapat Hidayah
Mendapat laporan tersebut petugas lalu melakukan cek TKP di jalan raya Tanjung Telang - Sungai Medang dan saat itu didapati banyak kejanggalan dan keterangan yang meragukan dari pelaku.
Setelah itu pelaku kembali dibawa polsek dan pelaku mengatakan jika kejadian perampokan benar lalu meminta dibuatkan laporan.
Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa kembali Hendra Kurniawan hingga didapati bahwa korban telah berbohong dengan maksud takut dimarahi kedua orang tuanya karena telah dicuri.
Mengetahui itu, petugas langsung mengamankan Hendra Kurniawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas membuat laporan palsu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Cambai AKP Baratanata membenarkan adanya peristiwa pengangkapan tersebut.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (eds/TS)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ngaku Dirampok, Rupanya Emas Milik Ibu Ditukar Jadi Sabu: Warga Cambai Prabumulih Diamankan Polisi