Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Pejabat Kementerian Agama RI Raup Rp 2 Miliar Hasil Menipu 12 Tenaga Honorer

Uang yang disetorkan korban kepada tersangka cukup beragam bervarriasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum PNS Pejabat Kementerian Agama RI Raup Rp 2 Miliar Hasil Menipu 12 Tenaga Honorer
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM, PANGADARAN – MSP alias D (57), oknum PNS pejabat di Kementerian Agama di Jakarta diduga melakukan penipuan terhadap belasan tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran

Pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar.

MSP dibekuk di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan usai salat subuh,  Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.

Kini MSP mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 “Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” ujar Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu (21/4).

Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.

“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.

Baca juga: Kementerian Investasi Diharapkan Punya Peran Fiskal untuk Penuhi Kebutuhan Investor

Berita Rekomendasi

Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.

Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.

“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban.

Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban  yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.

Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.

Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.

Baca juga: Bareskrim Sebut Tak Ada Hambatan Dalam Penyelidikan Dugaan Penipuan Petinggi Sinarmas

Uang yang disetorkan korban kepada tersangka cukup beragam bervarriasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas