Polisi Amankan 100 Detenator dari Tangan Nelayan Flores Timur, Ini Modusnya
HSS diduga memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detonator yang merupakan bahan peledak dalam kemasan satu kotak tanpa label
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kapal XXII-3003 Polri menangkap HSS, warga RT 11/RW 04, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.
Ia diketahui membawa bahan peledak jenis detonator 100 buah di sekitar jalanan Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT pekan lalu.
HSS diduga memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detonator yang merupakan bahan peledak dalam kemasan satu kotak tanpa label.
"Selanjutnya HSS dibawa ke Pospolair mobile Flores Timur untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT," tandas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto didampingi Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Susi Darto, SIK, Selasa (20/4/2021).
Selain 100 batang detonator, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk nokia warna hitam milik pelaku.
Baca juga: KRI Tanjung Kambani Angkut 30 Truk Bantuan Masyarakat Jatim untuk Korban Bencana Alam di Flores NTT
"Tersangka HSS diduga melanggar pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
HSS diketahui sudah lama beraksi dan menjual detonator secara bebas.
Dalam sehari ia memproduksi 30 botol detonator yang dijual bebas dengan harga bervariasi.
"Biaya pembuatannya murah namun hasil tangkapan ikan melimpah dan mereka mudah mendapatkan ikan dengan cara menggunakan bom.
Padahal di sisi lain, tindakan yang mereka lakukan merusak ekosistem laut terutama terumbu karang," tandas Direktur Polair Polda NTT.
Modus pembuatan dan penjualan pun beragam.
"Ada yang merakit sudah menjadi bom an ada pula yang belum merakit namun baru dipasang saat beraksi di laut.
Ini merupakan modus agar mereka bisa lolos dari jeratan hukum saat ditangkap polisi," tambah Direktur Polair Polda NTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.