Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Pencuri Hingga Tewas, 4 Satpam di Simalungun Diganjar Penjara 4 Bulan

Menganiaya pencuri hingga tewas, empat orang petugas keamanan Perkebunan PT Bridgestone diganjar hukuman

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aniaya Pencuri Hingga Tewas, 4 Satpam di Simalungun Diganjar Penjara 4 Bulan
Alija Magribi/Tribun Medan
Sidang pengeroyokan pegawai perkebunan terhadap maling yang mengakibatkan hingga tewas di PN Simalungun via telekonferens, Kamis (22/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN -- Menganiaya pencuri hingga tewas, empat orang petugas keamanan Perkebunan PT Bridgestone diganjar hukuman empat bulan penjara.

Demikian diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (22/4/2021).

Para terdakwa antara lain, pegawai perkebunan Husni, dan ketiga security Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Tirta 2, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution menyampaikan, pihaknya telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Menganggur Akibat Covid-19, Suami Aniaya Istri hingga Nyaris Tewas, Puspa: Dia Mau Bunuh Aku

"Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian," ujar Hadi.

"Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Hadi.

Hadi menyampaikan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.

Baca juga: Terungkap Pembunuh Ibu Kadus, Diduga Tetangga, Persoalaan Cor Jalan Jadi Pemicu, Sempat Ancam Korban

Berita Rekomendasi

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Hadi di ruang Tirta II.

Vonis yang diberikan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Sihombing yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Kronologi perkara ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu, Husni dan keluarga pulang dari Medan ke rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Staf PT. Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Pria Dibunuh saat Berhubungan Intim dengan Istri, Pelaku Masih Saudara Korban, Motif Cinta Segitiga

Ia kaget mendengar teriakan anaknya yang melihat korban ada di dapur rumah.

Pada saat itu, korban sudah mengenakan baju kaos dan kalung milik anaknya. Sementara Youvanry diduga masuk ke rumah melalui jendela ruang keluarga.

Husni pun meneriaki korban dengan sebutan maling untuk mengundang perhatian tetangga atau petugas keamanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas