Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berawal dari Video Viral Eksploitasi Penyu, 7 Nelayan di Gunungkidul Ditangkap, Terancam Bui 5 Tahun

Tujuh nelayan asal Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Penangkapan berawal dari beredarnya video eksploitasi penyu di pantai Watulawang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berawal dari Video Viral Eksploitasi Penyu, 7 Nelayan di Gunungkidul Ditangkap, Terancam Bui 5 Tahun
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Timur
Video viral eksploitasi penyu di Pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Gunungkidul harus rela berurusan dengan polisi.

Penangkapan mereka berawal dari beredarnya video viral eksploitasi penyu di pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

Rekaman tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun TikTok @_egg pada pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kini para pelaku yang sudah diamankan jajaran kepolisian Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Naik Mobil Ertiga, Pria Ini Curi Kursi Besi di Bengkel, Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos

Ketujuh nelayan itu kini terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 40 Juncto pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji mengatakan, berawal dari video itu, pihaknya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan pendalaman.

Dari penyelidikan yang dilakukan, jajaran kepolisian berhasil menangkap tujuh nelayan tersebut.

Berita Rekomendasi

Ketujuh nelayan itu di antaranya SP 40 tahun, SD 38 tahun, WS 55 tahun, SM 55 tahun, WI 36 tahun, WS 42 tahun, dan IM 47 tahun.

Para nelayan yang menangkap penyu di pantai Gunungkidul saat hadiri jumpa pers di Polda DIY, Kamis (22/4/2021)
Para nelayan yang menangkap penyu di pantai Gunungkidul saat hadiri jumpa pers di Polda DIY, Kamis (22/4/2021) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

"Semuanya laki-laki dan berasal dari Tepus Kabupaten Gunungkidul," katanya, kepada awak media, Kamis (22/4/2021)

Ia menambahkan, tujuh nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan satu ekor penyu jenis lekang tersebut.

Dalam aksinya masing-masing tersangka memiliki perannya tersendiri yakni ada yang menangkap penyu, memotong-motong, serta membawa ke rumah salah satu nelayan tersebut.

"Kalau dari pengakuan tersangka penyu itu dikonsumsi pribadi. Dalam aksinya mereka ada perannya masing-masing," imbuhnya.

Beberapa barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya satu set alat pancing warna hitam, satu utas tampar plastik warna biru panjang 15 meter, satu bilah pisau, satu unit mobil Daihatsu Ferca nomor polisi AB 1318 TQ.

"Untuk modusnya itu mereka menangkap dan membunuh satu ekor penyu jenis lekang," terang dia.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, total berat penyu yang ditangkap oleh tujuh nelayan itu mencapai 15 Kilogram.

Baca juga: VIRAL Cerita Driver Ojol Ditipu Penumpang, Uang 30 Ribu dan HP yang Masih Kredit Raib

Sementara itu, Kepala Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto mengatakan, keberadaan penyu di laut lepas menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Salah satu contoh, menurutnya penyu merupakan pemakam lamun (tumbuhan laut dangkal). Jika tidak ada penyu, maka lamun akan tumbuh lebat.

"Dengan adanya penyu ini, mempercepat sirkulasi di bawah laut," katanya.

Dirinya menegaskan kepada masyarakat, khususnya para nelayan supaya memperhatikan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Hal itu menurut Untung sudah diatur dalam UU tentang konservasi dan diperkuat dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: Viral Video Syur Berdurasi 3 Menit yang Diperankan WNA, Ini Kata Kapolres Bangli

"Oleh karena itu penangkapan penyu sangat lah dilarang, karena melanggar undang-undang," tegas dia.

Dirinya mengakui jika hewan laut yang mampu bermigrasi sejauh 3.000 Kilometer itu kini terancam punah.

Akan tetapi, pihak BKSDA belum memastikan jumlah spesies yang tersisa saat ini, khususnya yang biasa bermigrasi di laut Selatan Yogyakarta.

"Itu sudah hampir punah, kalau jumlah yang ada kami belum memastikan ya. Tapi memang hampir punah, makanya kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat ada penangkapan penyu," jelasnya.

BKSDA Yogyakarta mengakui kasus penangkapan penyu kali ini merupakan yang pertama.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul TEGA, 7 Nelayan Gunungkidul Tangkap Penyu Lekang untuk Dikonsumsi, Terancam 5 Tahun Penjara

(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Berita lainnya terkait kejadian viral.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas