Berawal dari Video Viral Eksploitasi Penyu, 7 Nelayan di Gunungkidul Ditangkap, Terancam Bui 5 Tahun
Tujuh nelayan asal Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Penangkapan berawal dari beredarnya video eksploitasi penyu di pantai Watulawang.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Gunungkidul harus rela berurusan dengan polisi.
Penangkapan mereka berawal dari beredarnya video viral eksploitasi penyu di pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.
Rekaman tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun TikTok @_egg pada pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kini para pelaku yang sudah diamankan jajaran kepolisian Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Naik Mobil Ertiga, Pria Ini Curi Kursi Besi di Bengkel, Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Ketujuh nelayan itu kini terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 40 Juncto pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji mengatakan, berawal dari video itu, pihaknya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan pendalaman.
Dari penyelidikan yang dilakukan, jajaran kepolisian berhasil menangkap tujuh nelayan tersebut.
Ketujuh nelayan itu di antaranya SP 40 tahun, SD 38 tahun, WS 55 tahun, SM 55 tahun, WI 36 tahun, WS 42 tahun, dan IM 47 tahun.
"Semuanya laki-laki dan berasal dari Tepus Kabupaten Gunungkidul," katanya, kepada awak media, Kamis (22/4/2021)
Ia menambahkan, tujuh nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan satu ekor penyu jenis lekang tersebut.
Dalam aksinya masing-masing tersangka memiliki perannya tersendiri yakni ada yang menangkap penyu, memotong-motong, serta membawa ke rumah salah satu nelayan tersebut.
"Kalau dari pengakuan tersangka penyu itu dikonsumsi pribadi. Dalam aksinya mereka ada perannya masing-masing," imbuhnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya satu set alat pancing warna hitam, satu utas tampar plastik warna biru panjang 15 meter, satu bilah pisau, satu unit mobil Daihatsu Ferca nomor polisi AB 1318 TQ.
"Untuk modusnya itu mereka menangkap dan membunuh satu ekor penyu jenis lekang," terang dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.