Densus 88 Bekuk Perakit Senjata Api di Malang
Densus 88 Antiteror dikabarkan menangkap seorang warga di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Densus 88 Antiteror dikabarkan menangkap seorang warga di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pria berinisial AR warga setempat diduga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal.
Selain menjual, AR diduga juga sebagai perakit senjata api itu.
Rumah yang yang bersangkutan digeledah pada Kamis (22/4/2021) sekira pukul 02.30 WIB waktu setempat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Terduga Teroris di Sulawesi Pensiunan BUMN
"Iya benar mas ada penangkapan," terangnya singkat melalui sambungan telepon.
Dikonfirmasi lebih luas, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, sosok yang ditangkap merupakan terduga penjual sekaligus pembuat senpi ilegal.
"Yang melakukan kegiatan adalah tim gabungan jatanras Polda Jatim (Jawa Timur), Polres Malang dibantu Densus 88 Antiteror," bebernya melalui pesan singkat.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Terduga Teroris di Sulawesi Pensiunan BUMN
Gatot menambahkan, kasus ini sedang ditangani Polda Jatim.
"Yang tangani Polda Jatim," tutupnya.
Di sisi lain, saat ditelusuri di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Aminuddin seorang Ketua RT 04/RW 02 mengaku dirinya tidak mengetahui di lingkungannya telah dilakukan penggeledahan oleh polisi.
"Hingga saat ini saya dan masyarakat sekitar sini tidak tahu. Pun juga tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku RT.
Baca juga: Polri: 31 Terduga Teroris Ditangkap Usai Insiden Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Biasanya kalau ada hal-hal semacam itu di grup Whatsapp RT ramai.
Namun yang ini tidak ada sama sekali," sebut Aminuddin saat ditemui di kediamannya siang itu.