Dua Oknum ASN Kepergok Nyabu di Rumah Kontrakan
Polisi ta menemukan barang bukti, namun saat ketiganya dites urine, hasilnya positif ampetamin atau sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum aparatur sipil negeri (ASN) diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Keduanya yakni MC dan DEN warga Kota Bandar Lampung dan Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan SB.
Ketiganya diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan penangkapan ketiganya berdasarkan laporan masyarakat.
"Jadi masyarakat resah di lingkungannya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba," ungkap Radius, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: BKN Terbitkan Kembali Prosedur Pelaksanaan Seleksi Calon ASN dengan Metode CAT BKN, Ada Perubahan
Lanjutnya dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapati sebuah rumah kontrakan yang tidak lain merupakan milik MC yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Radius.
Radius mengatakan pihaknya kemudian melakukan penggrebekan di rumah milik Mc di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.
"Dan saat kami masuk kami temukan tiga orang yang tengah mabuk seperti menggunakan narkoba," ucapnya.
Radius menuturkan dalam penggeledahan pihaknya tak menemukan barang bukti.
"Tapi untuk memastikan kami bawa ketiganya ke Polda untuk tes urine, dan ternyata urinenya postif ampetamin atau sabu," tegasnya.
Baca juga: Polri Perintahkan Polda Jajaran Turun ke Jalan Cegah Kegiatan Takbiran Keliling
Dari hasil introgasi, Radius mengungkapkan jika sabu tersebut yang membeli MC dan DEN.
"Keduanya membeli sabu ke E di Gunung Sari, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.