Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum ASN Kepergok Nyabu di Rumah Kontrakan

Polisi ta menemukan barang bukti, namun saat ketiganya dites urine, hasilnya positif ampetamin atau sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Oknum ASN Kepergok Nyabu di Rumah Kontrakan
Megapolitan kompas
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum aparatur sipil negeri (ASN) diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Keduanya yakni MC dan DEN warga Kota Bandar Lampung dan Ditresnarkoba  Polda Lampung  juga mengamankan SB.

Ketiganya diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan penangkapan ketiganya berdasarkan laporan masyarakat.

"Jadi masyarakat resah di lingkungannya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba," ungkap Radius, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: BKN Terbitkan Kembali Prosedur Pelaksanaan Seleksi Calon ASN dengan Metode CAT BKN, Ada Perubahan

Lanjutnya dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil penyelidikan kami mendapati sebuah rumah kontrakan yang tidak lain merupakan milik MC yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Radius.

Radius mengatakan pihaknya kemudian melakukan penggrebekan di rumah milik Mc di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.

"Dan saat kami masuk kami temukan tiga orang yang tengah mabuk seperti menggunakan narkoba," ucapnya.

Radius menuturkan dalam penggeledahan pihaknya tak menemukan barang bukti.

"Tapi untuk memastikan kami bawa ketiganya ke Polda untuk tes urine, dan ternyata urinenya postif ampetamin atau sabu," tegasnya.

Baca juga: Polri Perintahkan Polda Jajaran Turun ke Jalan Cegah Kegiatan Takbiran Keliling

Dari hasil introgasi, Radius mengungkapkan jika sabu tersebut yang membeli MC dan DEN.

"Keduanya membeli sabu ke E di Gunung Sari, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas