Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lecehkan Foto Jokowi-Maruf Amin dan Kotori Bendera dengan Sikat WC, Ibu Muda Ini Divonis Bui 2 Tahun

Ibu muda terdakwa pelaku pelecehan terhadap lambang negara divonis penjara selama 2 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Lecehkan Foto Jokowi-Maruf Amin dan Kotori Bendera dengan Sikat WC, Ibu Muda Ini Divonis Bui 2 Tahun
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Saksi saat memberi keterangan pada sidang kasus penghinaan Wapres dan lambang negara di PN medan belum lama ini.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda terdakwa pelaku pelecehan terhadap lambang negara divonis penjara selama 2 tahun.

Ia adalah Rohmeini Purba alias Maya (28) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Vonis terhadap Maya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Maya dinyatakan bersalah telah melakukan sejumlah penghinaan terhadap lambang negara.

Mulai mencoret-coret foto Wakil Presiden RI Maruf Amin hingga membakar bendera merah putih.

Baca juga: Wartawan Diusir dari Kantor Wali Kota Medan, Ini Reaksi Bobby Nasution

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai Maya melakukan tindak pidana perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 24 a jo Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," vonis hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/4/2021).

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor yang meminta agar Rohmeini dihukum selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menuturkan perkara yang menjerat warga Jalan Negera Link III Nomor 22 Deliserdang ini bermula pada 10 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa Rohmeini memposting beberapa video yang melecehkan lambang dan simbol negara.

"Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020 terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala, dan badan foto Presiden, setelah itu terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram terdakwa," kata JPU.

Tidak hanya itu, kata JPU, pada tanggal 10 Agustus 2020 terdakwa Maya kemudian membeli foto Wakil Presiden K.H Maruf Amin, kemudian ia mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstick berwarna merah.

Setelah itu dia mengambil bulu/rambut jagung dan ia letakkan pada bagian rambut foto Wakil Presiden.

Selanjutnya terdakwa pun kembali menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram dengan caption Pak Amin banyak kutunya.

Baca juga: Soroti Kerumunan di Kesawan City Walk, IPW Minta Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut Diusut

Setelah itu lanjut JPU, Terdakwa kemudian membuat video berdurasi 2,38 menit yang berisikan rekaman saat terdakwa menginjak foto Wakil Presiden sambil mendengarkan musik, dan video tersebut pun disebar di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas