Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukul Adik Ipar Gegara Pohon Alpukat, Batara Pane Dituntut 1 Tahun Penjara

Batara yang mengikuti sidang secara daring pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi supaya meringankan hukumannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pukul Adik Ipar Gegara Pohon Alpukat, Batara Pane Dituntut 1 Tahun Penjara
TRIBUN MEDAN/GITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting saat membacakan tuntutan di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/4/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Batara Patulian Pane Alias Ucok nekat pukul kepala adik ipar pakai gelas keramik di depan banyak orang.

Pemicunya gara-gara perseteruan pohon alpukat dengan korban.

Kini akibat perbuatannya, lelaki yang berprofesi sebagai tukang becak itu, dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/4/2021).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Batara Patulian Pane Alias Ucok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting.

Usai mendengar tuntutan, Batara yang mengikuti sidang secara daring pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi supaya meringankan hukumannya.

"Mohon diringankan Yang Mulia," katanya. 

Berita Rekomendasi

Selanjutnya majelis hakim menunda sidang pekan depan agenda vonis. 

Baca juga: Ini Reaksi Nadiem Makarim Saat Ditanya Isu Reshuffle Kabinet

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan saksi korban Eli Safitri ke persidangan.

Eli pun menjelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut, saat ia dan keponakannya Fadli Endicomen, menyambangi rumah Kakak Kandungnya pada 10 Mei 2021 lalu, dengan tujuan ingin mengambil buah pokat serta memangkas sejumlah dahan yang sudah lapuk. 

Dikatakan Eli saat itu terdakwa sempat menegurnya agar jangan menebangi pohon pokat tersebut, dan Eli pun memerintahkan keponakannya agar dahan yang dipangkas yang di pinggir jalan saja agar tidak menghalangi pengendara ataupun pejalan kaki.

"Saya bilang ke keponakan udah ambil aja pokat-pokat yang besar, lalu dia (terdakwa) lari menyerang saya, lalu memukuli kepala saya menggunakan gelas keramik sampai terluka," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Selanjutnya kata Eli ia pun berusaha melawan, namun saat itu abang iparnya  memiting lehernya.

Naasnya kata Eli saat itu banyak warga yang menyaksikan hal tersebut tapi tidak ada yang berusaha memisahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas