Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kakek Tega Nodai Anak Perempuan 8 Tahun, Pelaku Saling Kenal, Tak Tahu Lecehkan Korban yang Sama

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten. Diketahui korbannya adalah bocah perempuan berusia 8 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 Kakek Tega Nodai Anak Perempuan 8 Tahun, Pelaku Saling Kenal, Tak Tahu Lecehkan Korban yang Sama
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Dua kakek berinisial E dan S pelaku pencabulan anak perempuan umur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor kini sudah ditahan di Mapolres Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui korbannya adalah bocah perempuan berusia 8 tahun.

Ia merupakan warga Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Sedangkan pelakunya merupakan dua kakek yang masing-masing berinisial E dan S.

Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bahwa kedua kakek yang berumur di atas 50 tahun ini beraksi secara terpisah.

Baca juga: Brigadir NS Lecehkan Mertuanya, Tergoda Kemolekan Tubuh Korban, Baru Nikah 5 Bulan dengan Istri

"Mereka ini (beraksi) sendiri-sendiri, masing-masing. Mereka satu desa kenal, tapi antara tersangka E dan S ini tidak tahu telah melecehkan korban yang sama," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).

Berita Rekomendasi

Harun menjelaskan bahwa pelaku pertama yang melakukan pelecehan terhadap korban ini adalah tersangka E sejak Maret 2021 lalu.

Tersangka E yang berprofesi petani ini bahkan sudah berkali-kali melakukan pelecehan terhadap korban yang semuanya dilakukan pada malam hari.

Semua itu dilakukan setelah korban diiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

"Tersangka E ini sudah 5 kali melaksanakan pelecehan terhadap korban. Pertama dilakukan di kebun jati, yang ke-2 dan ke-3 juga di kebun jati, kemudian yang ke-4 dan ke-5 di lapangan tenis," papar Harun.

Sedangkan pelaku kedua, Tersangka S yang berprofesi sebagai pedagang uli ketan melakukan pelecehan terhadap korban di dalam lapak tempat dia berdagang.

Baca juga: Pria di Mamasa Tega Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Disetubuhi dan Diraba-raba, Korban Masih Keluarga

Korban diberi uli ketan gratis oleh tersangka S dan korban diminta untuk melakukan oral.

Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka ini tergoda untuk melakukan pelecehan setelah tersangka kerap melihat korban hampir setiap hari melintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas