Aksi Teror terhadap Jurnalis Jubi Perburuk Kebebasan Pers di Papua
Kemungkinan selama ini kekerasan terhadap jurnalis di Papua cukup banyak namun tidak masuk pendataan komunitas pers
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi teror yang dilakukan kepada Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor.
KKJ menilai serangan teror ini semakin memperburuk kondisi kebebasan pers di wilayah Papua dan memperpanjang daftar kekerasan terhadap jurnalis.
Erick Tanjung, Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia mengatakan, teror dan kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan satu dari sekian banyak kasus lainnya di Papua.
"Kemungkinan selama ini kekerasan terhadap jurnalis di Papua cukup banyak namun tidak masuk pendataan komunitas pers," tuturnya melalui siaran pers kepada Tribun-Papua.com,
Baca juga: Senator Filep: Papua Butuh Kebijakan Rekrutmen Tenaga Kerja
Dengan kejadian ini, ucap Erick, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.
"KKJ mengecam aksi teror terhadap Victor Mambor Pimpinan Umum Tabloid Jubi di Jayapura Papua dan menyampaikan sikap," kata Erick.
Eric, KKJ mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang (UU) pers no 40 tahun 1999, junto pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," tuturnya.
"Sebab diduga ada upaya teror yang dialami Victor dan berkaitan dengan berita, juga ada pengrusakan barang yang merupakan tidak pidana,"
Pembiaran terhadap teror, menurut dia, dapat diartikan aparat mengamini teror yang dilakukan pelaku terhadap Victor Mambor.
"Kami meminta Dewan Pers untuk membentuk Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas," ujar Erick.
Sementara itu yang termasuk dalam Komite Keselamatan Jurnalis adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Aksi teror tersebut berupa perusakan mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor, Rabu (21/4) dini hari diparkir di tepi jalan samping rumah korban di Jayapura, Papua antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.
Kerusakan terjadi pada sejumlah bagian kaca mobil, seperti bagian depan maupun samping yang pecah dan retak.
Sebelumnya rangkaian teror sudah sempat menimpanya mulai dari serangan digital, doxing, hingga penyebaran flayer atau selebaran yang menyudutkan Jubi maupun Victor.
Pelaku juga mencoret-coret pintu mobil bagian depan dan belakang dengan cat piloks berwarna orange.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kecam Aksi Teror terhadap Jurnalis Jubi, KKJ: Semakin Memperburuk Kebebasan Pers di Papua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.