Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Diberi Uang Rp 100 Ribu, Korban Cerita ke Guru Ngaji

Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun selama tiga tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Diberi Uang Rp 100 Ribu, Korban Cerita ke Guru Ngaji
istimewa
Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun selama tiga tahun. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama tiga tahun.

Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang bibi yang merupakan guru ngaji.

M (50) ditangkap polisi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, setelah tega merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).

Nandar menjelaskan, kali terakhir SM merudapaksa anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk merudapaksanya," ujarnya.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Mengeluh Kemaluan Sakit saat Buang Air, Ternyata Habis Dirudapaksa Pria 43 Tahun

Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi. Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.

Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.

"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan. Sebab, pelaku mengancam korban.

Selanjutnya, ayah tiri tersebut merudapaksa korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.

"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.

Keesokan harinya, lanjut Nandar, korban pergi mengaji bersama saudaranya. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada saudaranya.

Baca juga: Dicekoki Miras hingga Pingsan, Remaja Laki-laki Dirudapaksa Seorang Janda, Korban Disandera 3 Hari

Baca juga: Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya hingga 10 Kali, Terungkap saat Korban Tak Datang Bulan Lagi

Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.

Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.

"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait kasus rudapaksa

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas