Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Diberi Uang Rp 100 Ribu, Korban Cerita ke Guru Ngaji

Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun selama tiga tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Diberi Uang Rp 100 Ribu, Korban Cerita ke Guru Ngaji
istimewa
Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun selama tiga tahun. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama tiga tahun.

Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang bibi yang merupakan guru ngaji.

M (50) ditangkap polisi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, setelah tega merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).

Nandar menjelaskan, kali terakhir SM merudapaksa anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk merudapaksanya," ujarnya.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Mengeluh Kemaluan Sakit saat Buang Air, Ternyata Habis Dirudapaksa Pria 43 Tahun

Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi. Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.

Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.

"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan. Sebab, pelaku mengancam korban.

Selanjutnya, ayah tiri tersebut merudapaksa korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas