Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Diberi Uang Rp 100 Ribu, Korban Cerita ke Guru Ngaji
Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun selama tiga tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama tiga tahun.
Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang bibi yang merupakan guru ngaji.
M (50) ditangkap polisi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, setelah tega merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.
"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).
Nandar menjelaskan, kali terakhir SM merudapaksa anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk merudapaksanya," ujarnya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Mengeluh Kemaluan Sakit saat Buang Air, Ternyata Habis Dirudapaksa Pria 43 Tahun
Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi. Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.
Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.
"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.
Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan. Sebab, pelaku mengancam korban.
Selanjutnya, ayah tiri tersebut merudapaksa korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.