Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Kerumunan Pria dan Wanita Joget Bareng, Ternyata Konser Amal, Terancam Penjara 1 Tahun

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kerumunan pria dan wanita berjoget bareng di sebuah kafe. Ternyata merupakan kegiatan konser amal.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Video Kerumunan Pria dan Wanita Joget Bareng, Ternyata Konser Amal, Terancam Penjara 1 Tahun
Thumbnail Youtube Serambi On TV
Baru-baru ini beredar video yang menunjukkan sejumlah pria dan wanita berjoget bareng di sebuah cafe di Kota Banda Aceh. 

Muhammad Nasir | Banda Aceh

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kerumunan pria dan wanita berjoget bareng di sebuah kafe.

Ternyata kegiatan itu dilakukan saat konser alam yang diselenggarakan oleh mahasiswa jurusan seni Universitas Syiah Kuala.

Kegiatan yang menimbulkan kerumanan itu terjadi di Kafe New Soho, Peunayong, Banda Aceh, Rabu (21/4/2021).

Kini, pihak yang terlibat dalam acara tersebut terancam penjara satu tahun,

Petugas pun bertindak, kafe tempat berlangsungnya konser disegel.

Sedang mereka yang terlibat akan dijerat secara pidana, karena melanggar protokol kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

Peristiwa ini menjadi kasus pertama di Aceh, pelanggar protokol kesehatan ditindak serius hingga dijerat secara pidana.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, Jika pihak kepolisian menyegel bangunan, maka pihak kepolisian langsung mengangkut 15 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: VIRAL Bocah Manusia Silver Menangis Diduga Dipaksa Mengamen oleh Ayahnya, Warga Hanya Bisa Kasihan

Mereka yang diperiksa adalah pemilik cafe, karyawan cafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget tersebut.

Pihak kepolisian akan membawa masalah ini sebagai perkara tindak pidana.

Sebanyak 15 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan di Maporesta sejak, Kamis (22/4/2021) siang.


Dalam kasus ini, mereka yang terlibat akan dikenakan pidana dengan pasal berlapis, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian juga dijerat dengan pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas