Paman di Tuban Tega Nodai Keponakan, Aksi Bejat Dilakukan Sebanyak 15 Kali, Korban Masih SD
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Diketahui korbannya adalah gadis kecil yang masih duduk di bangku SD.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Diketahui korbannya adalah gadis kecil yang masih duduk di bangku SD bernama Bunga (bukan sebenarnya).
Bunga diketahui masih berusia 12 tahun.
Sedangkan pelaku adalah paman dari korban sendiri, P (56) yang berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban..
Baca juga: Seorang Biduan Sandera Remaja Laki-laki Tiga Hari, Setiap Hari Diajak Berhubungan Badan
Paman yang bekerja sebagai sopir itu bahkan menjadikan Bunga budak nafsu hingga belasan kali.
Bunga yang masih siswi SD itu jadi pelampiasan birahi pamannya yang sudah beristri dan punya anak.
Padahal, korban dititipkan ke paman oleh ayahnya yang sakit karena kecelakaan.
Namun justru amanah tersebut dimanfaatkan P untuk menodai keponakannya sendiri, di kamar rumah korban.
"Hari ini kita sudah tetapkan paman korban sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan."
"Rumah korban dan paman ini bertetangga di Kecamatan Merakurak, kejadian di kamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (23/4/2021).
Adhi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ayah korban yang mendapat kabar dari tetangga, jika anaknya menjadi korban pencabulan dari paman.
Lalu ayah korban bertanya kepada anaknya langsung dan ternyata membenarkan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Diberi Uang Rp 100 Ribu, Korban Cerita ke Guru Ngaji
Berdasarkan keterangan, kejadian asusila tersebut pertama kali dilakukan pada 8 Desember 2020 dan terakhir 8 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengakuan korban, paman bejat itu sudah menodainya kurang lebih sebanyak 15 kali.
"Keterangan korban sudah disetubuhi dan dicabuli 15 kali, tersangka sudah kita tahan."
"Barang bukti yang kita amankan baju korban," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Siswi SD di Tuban Dipaksa Jadi Budak Nafsu Oleh Paman, Butuh Sarana Pelampiasan Birahi di Luar Istri
(SuryaMalang.com/Mochamad Sudarsono)