Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria Armia (39).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang pria beristri 5 di Kabupaten Pidie, Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.

Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria bernama Armia (39).

Ia tega merudapaksa empat wanita, bahkan seorang korbannya tewas akibat perbuatan bejat Armia.

Mirisnya lagi, Armia sendiri memiliki lima istri.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun

Kini kasus Armia sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.

Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.

BERITA TERKAIT

Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.

Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Baca juga: 4 Hari Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja 18 Tahun Ditangkap saat Masih Tidur, Pelaku Terkejut

Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.

Terdakwa telah memiliki lima istri dan berstatus residivis dalam kasus sama.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.

"Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal," katanya.

Baca juga: Remaja Pria di Probolinggo Jadi Budak Pemuas Nafsu Biduan, Dicekoki Miras, Dirudapaksa Berkali-kali

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

"Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah," imbuhnya.

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain

(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas