Sosok PNS di Makassar Punya Harta Rp 56 Miliar Lebih, Beli Ford Mustang hingga 2 Harley Davidson
Selain harta hingga miliaran rupiah, Irwan Rusfiady juga memiliki puluhan bidang tanah, dan kendaraan mewah.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kabar mengenai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mempunyai kekayaan berlimpah menghebohkan jagat media.
Adalah Irwan Rusfiady Adnan, PNS yang disebut-sebut memiliki harta hingga puluhan miliar itu.
Dia diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar.
Selain harta hingga miliaran rupiah, Irwan Rusfiady juga memiliki puluhan bidang tanah, dan kendaraan mewah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun lapor 2019 di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Irwan Rusfiady tercatat memiliki harta hingga Rp 56,44 miliar.
Dikutip dari Kompas.TV, Senin (26/4/2021), Rusdi tercatat memiliki 24 bidang tanah yang tersebar di Kota Makassar dan Jakarta Barat.
Total nilai kekayaan tersebut jumlahnya mencapai Rp 39,71 miliar.
Baca juga: Siap-siap Cair, Sri Mulyani Alokasikan THR untuk PNS Rp 45,4 Triliun
Selanjutnya, Irwan Rusfiady juga memiliki sederet alat transportasi berupa lima unit mobil dan tiga unit motor.
Mobil-monil yang dimiliki Irwan pun tak sembarangan. Irwan Rusfiady memiliki mobil kelas premium seperti Toyota FJ Cruiser, Toyota Velfire, Jeep, hingga Ford Mustang.
Selain itu, motor miliknya juga tidak main-main. Irwan tercata memiliki dua unit motor Harley Davidson dan sebuah Royal Enfield.
Nilai total alat transportasi dan mesin Irwan Rusfiady tersebut ditaksir mencapai Rp 3,82 miliar.
Lebih lanjut, Irwan Rusfiady juga memiliki Rp 2,70 miliar harta bergerak lainnya, Rp 10,08 miliar berupa kas dan setara kas, serta harta lainnya berjumlah Rp 133,32 juta.
Kabar mengenai Irwan Rusfiady memiliki harta hingga puluhan miliar itu pun sampai-sampai menarik perhatian Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Berikut ini rincian harta kekayaan Irfan Rusfiady berdasarkan laporan LHKPN pada 26 April 2020 yang berjumlah Rp 56.449.323.791.
A. Tanah dan bangunan Rp 39.714.963.000
Ada 24 item tanah dan bangunan milik Nurdin yang tersebar di Makassar hingga Jakarta
B. Alat transportasi dan mesin Rp 3.820.000.000
- Motor Harley-Davidson XR 1200 tahun 2012 Rp 150.000.000
- Mobil Jeep tahun 2010 Rp 200.000.000
- Mobil Ford Mustang tahun 2013 Rp 1.000.000.000
- Mobil Toyota Vellfire tahun 2015 Rp 700.000.000
- Mobil Toyota Innova tahun 2017 Rp 350.000.000
- Motor Harley Davidson tahun 2013 Rp 350.000.000
- Motor Royal Enfield tahun 2016 Rp 70.000.000
- Mobil Toyota FJ Cruiser tahun 2014 Rp 1.000.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 2.698.550.000
D. Kas dan setara kas Rp 10.082.493.872
E. Harta lainnya Rp 133.316.919
F. Utang Rp -----
Lalu Berapa Sebenarnya Gaji Pokok PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko beberapa waktu lalu menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com