Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Bengkalis Diringkus Polisi, Alat Cetak Turut Disita 

Diduga nekat menyetak uang palsu (Upal) untuk diedarkan, dua pemuda di Bengkalis, Riau diamankan polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Bengkalis Diringkus Polisi, Alat Cetak Turut Disita 
ISTIMEWA
Dua Orang tersangka uang palsu (upal) diamankan Satreskrim Polres Bengkalis 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Dua pemuda di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis inisial DP dan WS diamankan polisi.

Alasannya karena mereka diduga nekat menyetak uang palsu (Upal) untuk diedarkan.

Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit mesin cetak warna putih, 39 lembar Upal pecahan 100.000, 2 lembar Upal pecahan 50.000, 1 unit catridge tinta warna, 1 unit catridge tinta warna hitam.

Karena memiliki atau menguasai Upal dan mencetak atau membuat uang palsu itu, kedua pelaku diamankan petugas pada Rabu (7/4/21) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Baca juga: Janjikan Orang Jadi PNS, Oknum Honorer di Bandar Lampung Dipolisikan, Sudah Terima Uang Rp 95 Juta 

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi,  Selasa (27/4) siang.

Kasat mengatakan, tindakan dua tersangka ini terungkap, setelah adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran Upal di wilayah hukum Bathin Solapan. 

Petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu (7/4/21) berhasil mengamankan dua orang DP dan WS di sebuah rumah kayu di desa Buluh Manis dini hari.

BERITA REKOMENDASI

Saat diamankan petugas menemukan sejumlah uang dengan pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah.

"Totalnya sekitar empat juta rupiah, setelah dicek petugas ternyata nomor seri uang tersebut sama. Serta warna uang lebih pudar dari uang aslinya," ungkap Kasat.

Baca juga: Dua Hari Tak Bertuan, Akhirnya Pemilik Uang Tercecer di Wonogiri Muncul, Ini Pengakuannya

Saat diinterogasi dua tersangka ini mengakui telah mencetak atau membuat Upal dengan mesin cetak.

Pencetakan Upal itu dilakukan mereka bersama-sama. 

Selain dua orang ini mereka dibantu rekannya berinisial IM saat diamankan tidak berada di rumah tersebut.


"IM dari keterangan dua tersangka ini sedang berada di Pekanbaru, kita masih mengejar tersangka IM, statusnya masuk dalam DPO Polres Bengkalis," tambah Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Udang undang  RI nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diduga Mencetak Uang Palsu, 2 Pemuda Bengkalis Diringkus, Seorang Lagi Diburu Hingga ke Pekanbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas