Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan Angkatan Laut Inggris Tersandung Kasus di Bali, Sering Nyabu di Kamar Hotel

Steve Gerald Bryn Saunders (62) harus menjalani persidangan atas kesalahannya. Pensiunan prajurit angkatan laut asal Inggris itu kedapatan nyabu.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pensiunan Angkatan Laut Inggris Tersandung Kasus di Bali, Sering Nyabu di Kamar Hotel
Tribun Bali/Putu Candra
Steve didampingi penerjemahnya saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan. Terdakwa asal Inggris ini diadili terkait tindak pidana narkotik. 

TRIBUNNEWS.COM - Steve Gerald Bryn Saunders (62) harus menjalani persidangan atas kesalahannya.

Pensiunan prajurit angkatan laut asal Inggris itu kedapatan sering nyabu di sebuah kamar hotel di Bali.

Kasus yang membelit Steve sudah sudah naik ke meja hijau.

Sidang perdananya digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (27/4/2021).

Terdakwa kelahiran Inggris 29 September 1958 ini diadili terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik golongan I jenis sabu.

Baca juga: Lakukan Penggerebekan, Polisi Ditikam Anggota Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Rebut Senpi Petugas

Steve ditangkap oleh petugas kepolisian di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung. Dari terdakwa berhasil diamankan barang bukti narkotik jenis sabu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Putu Suyoga, JPU I Gusti Lanang Suyadnyana memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa.

Berita Rekomendasi

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Terdakwa tidak keberatan, Yang Mulia," ucap Fitra Octora selaku penasihat hukum. Sidangpun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi.

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Malaysia Dinyatakan Positif Gunakan Narkoba, Polisi Buru Ayah Tiri Korban

Diketahui, Steve ditangkap di sebuah hotel, Jalan Legian, Kuta, Badung, Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar.

Informasi itu menyebutkan, bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Steve sering membawa dan menggunakan narkotik di hotel tempatnya menginap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas