Unggah Ujaran Tak Senonoh Capres Nurhadi Minta Maaf, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Capres fiktif Nurhadi diamankan polisi terkait dengan ujaran negatif dan tak senonoh yang diunggah terkait musibah tenggelamnya
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Capres fiktif Nurhadi diamankan polisi terkait dengan ujaran negatif dan tak senonoh yang diunggah terkait musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"NH (Nurhadi) kaitannya dengan posting-an yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala. Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, Selasa (27/4).
Nurhadi diamankan Senin (26/4) malam pukul 22.00 WIB dari rumahnya di Desa Golan Tepos, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Polisi saat ini masih memeriksa tujuan dan motif mem-posting perkataan tidak senonoh tersebut.
Baca juga: Warga Galang Dana untuk Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala 402, Ini Daftar Harga Kapal Selam
"Sementara kita tahap pemeriksaan terkait motifnya maupun maksud dan tujuan mem-posting komentar negatif tersebut," jelasnya.
Nurhadi kemudian langsung membuat permohonan maaf.
"Kepada marinir seluruh Indonesia, TNI Angkatan Laut terutama, saya Nurhadi dan keluarga memohon maaf sebesarnya. Dan untuk keluarga yang terkena musibah semoga diberikan ketabahan, kesadaran dan tawakal," kata Nurhadi, dalam video yang diunggah.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Kapal Selam Indonesia Kini Tinggal 4
Kapolres Kudus memastikan tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.
Pemeriksaan terhadap Nurhadi, tak lain atas posting komentar tidak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402 yang masih didalami lebih lanjut.
Aditya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedsos.
Terlebih tidak menjadikan duka sebagai lelucon.
Baca juga: Sebelum Tenggelam Nanggala Pernah Alami Black Out Namun Bisa Diatasi. Ini Ceritanya
Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.
Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.
"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.
Kapolres Kudus menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku unggahan tersebut dilakukan hanya untuk bercanda."Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.
Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.
"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia. (tribun jateng/raf)