Lapor Jadi Korban Begal, Pria Ini Malah Ditetapkan Tersangka, Terungkap Alasan Buat Laporan Palsu
Melapor ke polisi jadi korban begal, pria bernama Sugiarto (31) malah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Melapor ke polisi jadi korban begal, pria bernama Sugiarto (31) malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi Sugiarto mengaku kehilangan uang Rp 160 juta.
Namun, setelah dilakukan ivestigasi, laporannya tidak sesuai. Sehingga polisi menjeratnya dengan pasal laporan palsu.
"Karena hasil penelusuran di jalan, baik lewat CCTV maupun sinyal seluler dari detik ke detik, tidak ditemukan kesesuaian, laporannya."
"Karena itu kami kenakan pelapor ini dengan status tersangka dan kami jerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,"ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama, yang mulai pekan depan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Madiun ini kepada Surya, Kamis (29/4).
Menurut Ryan, skenario laporan korban begal yang lokasinya berada di rerimbunan hutan bambu, jauh dari domisili warga, antara jalan Poncol dan Dusun Buludengkek, Desa Buluharjo, Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Baca juga: Kronologi 4 Begal di Pasar Minggu Berhasil Ditangkap, 1 Tewas Diamuk Massa
Tersangka mengaku di pepet mobil dan ditodong senjata api (senpi) oleh seorang laki laki dan direbut bugkusan uang sebanyak Rp 160 juta yang dibawanya.
"Kronologi yang dikemukan janggal, setelah kami cerca akhirnya, pelapor ini mengaku. Semua cerita jadi korban begal dan menderita kerugian Rp 160 juta itu, bohongan."
"Ini dilakukan agar orangtuanya menjual aset berupa tanah dan mobil untuk membayar hutang tersangka ini di bank," jelas AKP RW Raja Pratama kepada TribunJatim.com.
Karenanya, lanjut AKP Ryan, tersangka ini dijerat dengan laporan palsu dan tersangka sesuai pasal Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Karena ancaman pasalnya dibawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan, dan kami wajibkan absen sepekan dua kali, Senin dan Kamis, sampai kami limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan," kata Ryan Wira Raja Pratama kepada TribunJatim.com.
Sementara tersangka Sugiarto, dihadapan penyidik mengakui perbuatannya itu hanya untuk mengelabuhi orangtuanya yang saudagar sapi ternama di Poncol ini agar bersedia menjual aset berupa tanah dan mobil yang dimiliki untuk melunasi hutang tersangka di bank pemerintah ini.
Baca juga: Mahasiswi di Aceh Jadi Korban Begal, Pelaku Berhasil Diringkus, Kejadian Sempat Viral di Medsos
"Saya punya hutang di salah satu bank BUMN sebesar Rp 300 juta. Karena limit jatuh tempo sudah tiba. Saya pusing dan tahu tahu punya ide jadi korban begal itu," kata tersangka Sugiarto.
Karena laporan Sugiarto dinilai irasional, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pembuat laporan palsu dan kini di wajibkan absen ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, sampai kasus ini di limpahkan ke Kejari Magetan.
Helm dan sebilah pedang sebagai perlengkapan properti untuk melaksanakan ide drama jadi korban begal dan menderita kerugian uang sebesar Rp 160 juta, disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lapor Jadi Korban Begal, Pria di Magetan ini Malah jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.