UPDATE Kasus Rapid Test Antigen Bekas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar
Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak, dan pimpinan yang merupakan bisnis manager," kata Panca.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto.
Dalam pengungkapan ini, Kapolda juga hadirkan tiga orang pekerja yang berstatus saksi saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat.
"Coba dijelaskan bagaimana perbedaan stick antigen yang baru dan yang bekas," kata Kapolda.
Seorang wanita berhijab hitam yang identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan bahwa perbedaan terdapat di kemasan.
Di mana kemasan baru masih bersegel, rapat dan ada klip plastik.
"Kalau yang baru masih rapat pak, ada segel, ada lapisan klip nya. Sementara yang didaur ulang cuma ada klip penutup pada kemasan," ucapnya dengan alat pengeras suara.
Dari penjelasan petugas itu, mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru melainkan yang daur ulang.
"Jadi untuk membedakan mana stick baru atau daur itu dari segel bungkusan. Kalau yang baru, kedua sisi bagian dalam bungkusan masih rapi," ungkap saksi.
Berita terkait penanganan Covid
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.