Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodal Rp 17 Ribu, Kakak Beradik di Bogor Buat Home Industri Tembakau Gorila

Polisi menangkap pengedar dan pemilik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis berinisial RD, RI dan RS di Bogor, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bermodal Rp 17 Ribu, Kakak Beradik di Bogor Buat Home Industri Tembakau Gorila
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Barang bukti kasus narkoba home industri diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi menangkap pengedar dan pemilik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis aau tembakau gorila berinisial RD, RI dan RS di Bogor, Jawa Barat.

RD dan RI merupakan kakak adik yang berperan meracik dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Sedangkan RS merupakan kurir dari home industri peredaran narkoba jenis sintetis.

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan usai melakukan transaksi di wilayah Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Saat digiring polisii ketiganya hannya bisa menunduk dengan tangan diikat borgol.

"Pengungkapan ini berawal dari pengungkapan sejumlah kecil tembakau gorila kemudian ditemukan barang barang yang dibuat untuk membuat tembakau gorila ini," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sambil didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal saat pers rilis di Jalan Siliwangi, Kamis (29/6/2021).

Baca juga: Home Industri Tembakau Gorila di Bogor Dibongkar Polisi, Tiga Peracik Diamankan 

BERITA REKOMENDASI

Kombes Pol Susatyo menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut terungkap bahwa tersangka yang merupakan kakak beradik itu sengaja mengajak adiknya untuk mengedarkan narkoba.

"Jadi kakaknya meracik yang pemasarannya dan mengedarkannya itu adiknya, mereka memasarkan melalui jaringan online instagram," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut ketiganya mengaku tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agus Susanto mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut kerap melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Tajur.

Awalnya polisi mendapat laporan bahwa Jalan Raya Siliwangi hingga Jalan Raya Tajur sering digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Tukang Jahit di Ciampea Bogor Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Terancam 12 Tahun Penjara

Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Kita monitor, satu orang nempel terus pergi, kemudian yang ngambil itu diikuti oleh tim kita, kemudian kita dalami kemudian dapat yang satu orang kabur itu, kita ketemukan semua di kontrakan itu dan kita temukan alat alat ini (alat peracik narkoba sintetis)," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas